Heboh!!! Seorang Gadis Behubungan Dengan Babi...Hingga..!!!!!

Diposting oleh Elzata on Sabtu, 07 September 2019

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Bersetubuh dengan binatang termasuk dosa besar. Meskipun ketika melakukannya, tidak sampai keluar mani. Para ulama berbeda pendapat, apakah pelaku dibunuh ataukah dipenjara.

Ulama yang berpendapat pelaku dihukum bunuh, berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ
Siapa saja yang kalian jumpai bersetubuh dengan binatang, maka bunuhlah dia dan bunuh hewan yang jadi korban.” (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, dan Ibn Majah 2564).


Memalukan, Seorang Gadis Cantik Berh*b*ng*n Dengan Seekor Babi Hutan, Hingga Hamil..!!!

Hanya saja, hadis ini diperselisihkan kesahihannya oleh para ulama. Disamping itu, hadis ini bertentangan dengan keterangan Ibnu Abbas dalam riwayat lain, yang mengatakan:
من أتى بهيمة فلا حد عليه
Siapa yang bersetubuh dengan binatang , tidak ada hukuman khusus untuknya.” (HR. Tirmidzi, setelah hadis no. 1455).
Artinya, syariat tidak menetapkan hukuman khusus untuknya, tapi hukuman untuk pelaku tindakan ini dikembalikan kepada kebijakan pemerintah. Seperti penjara atau didera.
Selanjutnya, at-Tirmidzi mengatakan:
وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الحَدِيثِ الأَوَّلِ، وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ، وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ
Hadis ini lebih kuat dari pada hadis pertama (hukuman bunuh untuk pelaku setubuh dengan binatang). Para ulama mengamalkan hadis ini, dan pendapat ini yang dipegang oleh Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.” (Jami Tirmidzi, 4:57).
Pendapat kedua inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Dan inilah pendapat yang lebih kuat, insya Allah. Bahwa pelaku tindakan menyetubuhi binatang, tidak dibunuh tapi dihukum sesuai kebijakan pemerintah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24:33).

Mengapa binatang yang menjadi korban harus dibunuh?

Sejatinya ada perselisihan di sini.
Pertama, Mayoritas ulama –Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah– berpendapat bahwa binatang yang menjadi korban tidak dibunuh. Andaipun disembelih, boleh dimakan, jika termasuk binatang yang halal dimakan.
Kedua, pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan menilai hewan ini haram untuk dimakan.
Ketiga, Madzhab Hanbali dan sebagian syafiiyah,  bahwa hewan ini dibunuh. Bahkan sebagian syafiiyah menegaskan bahwa hewan itu haram dimakan, meskipun dia termasuk binatang yang halal dimakan. Pendapat ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas:
من وقع على بهيمة فاقتلوه واقتلوا البهيمة

Siapa yang bersetubuh dengan binatang maka bunuhlah dia dan hewan yang menjadi korbannya.”
Keterangan Ibnu Abbas bahwa tidak ada hukuman khusus bagi pelaku, hanya menghilangkan status hukuman bagi pelaku. Sementara perintah membunuh hewannya tetap berlaku. Allahu a’lam.

Apa hikmah membunuh binatang ini?

Dalam riwayat Tirmidzi dan Abu Daud, setelah menyampaikan hadis ini, Ibn Abbas ditanya: “Mengapa binatang itu turut dibunuh?”
Beliau menjawab:
ما سمعت من رسول الله صلى الله عليه وسلم في ذلك شيئا، ولكن أرى رسول الله كره أن يؤكل من لحمها أو ينتفع بها وقد عمل بها ذلك العمل
“Saya tidak pernah mendengar keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. Namun saya lihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci orang makan dagingnya atau memanfaatkan hewan ini. Dan hal itu telah diamalkan.”
Dalam Tuhfatul Ahwadzi dinyatakan:
“Ada yang mengatakan, agar tidak terlahir binatang dengan wajah manusia. Ada juga yang mengatakan, agar pelaku tidak mengalami kesedihan berlebihan di dunia, disebabkan melihat korbannya masih hidup.” (Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Sunan Tirmidzi, 5:16).
Allahu a’lam


Sumber: https://konsultasisyariah.com/14369-hukuman-bagi-yang-bersetubuh-dengan-binatang.html

More aboutHeboh!!! Seorang Gadis Behubungan Dengan Babi...Hingga..!!!!!

Oral Menghisap Kemaluan Suami,, ini Hukumnya!!!!!!

Diposting oleh Elzata

Pertama, Ketika masih bujangan beberapa tahun yang lalu, saya pernah membaca fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh tentang hukum oral seks dalam pandangan islam, hal yang masih saya ingat adalah jawaban beliau. Bahwa mulut dan lidah adalah tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedangkan k3maluan adalah tempat keluarnya
najis seperti air kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (k3maluan). Intinya beliau menjawab akan keharaman oral seks.
Kedua, saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang berasal dari majalah juga, fatwa dari beberapa ulama lainnya yang mengharamkan oral seks yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh:
Pertanyaan:
Apa hukum oral seks?


Jawabannya:
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri terhadap k3maluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (k3maluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
2. Muhaddits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim -dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab:  “Ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam.”



sumber: http://www.merdekasiana.com/2016/08/hukum-istri-menghisap-kemaluan-suami.html

More aboutOral Menghisap Kemaluan Suami,, ini Hukumnya!!!!!!